Penjelasan Resmi Gudang Garam (GGRM) soal Gugatan OCBC NISP terhadap Susilo Wonowidjojo
PT Gudang Garam Tbk (GGRM) buka suara soal keterkaitan perseroan atas kasus dugaan pemalsuan surat dan TPPU oleh Susilo Wonowidjojo.
IDXChannel - PT Gudang Garam Tbk (GGRM) buka suara soal keterkaitan perseroan atas kasus dugaan pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pemberian kredit yang akhirnya macet oleh Susilo Wonowidjojo.
Corporate Secretary GGRM Heru Budiman menegaskan, gugatan yang diajukan Bank OCBC NISP tersebut tidak ada kaitannya dengan perusahaan, meski ada nama Susilo.
"Perseroan dengan ini mengklarifikasi bahwa perihal perkara tersebut di atas tidak berkaitan dengan perseroan," tulis Heru dalam keterangan resmi di laman keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Perlu diketahui, selain menggugat Susilo, pihak Bank OCBC NISP juga melaporkan Susilo Wonowidjojo ke Bareskrim Polri. Laporan itu teregister pada Nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 9 Januari 2023.
Kasus berawal saat pihak bank memberikan kredit kepada pihak PT Hair Star Indonesia (HSI), di mana kepemilikan perusahaan ini terafiliasi dengan Susilo Wonowidjojo melalui PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU).
Adapun salah satu pertimbangan pihak bank memberikan kredit karena melihat sosok konglomerat Susilo Wonowidjojo selaku pemegang saham perusahaan itu.
Bank OCBC NISP lalu mencairkan pinjaman senilai Rp232 miliar yang belakangan diduga jadi kredit macet. Selain itu, rupanya ada pergantian pemegang saham pada HSI tanpa sepengetahuan pihak bank.
Adapun dalam klarifikasi Gudang Garam, pihak Bursa Efek Indonesia telah meminta Gudang Garam ikut memberikan penjelasan terkait kronologi duduk perkara dan klarifikasi atas kebenaran informasi yang disampaikan penggugat.
Seperti kita ketahui, pemilik Gudang Garam yakni Susilo Wonowidjojo digugat Bank OCBC NISP di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2023/PN Sda.
Selain itu, BEI juga meminta Gudang Garam menjelaskan dampak atau risiko dari gugatan yang berpotensi dialami perseroan apabila gugatan tersebut dimenangkan oleh penggugat baik dari sisi hukum, keuangan, dan operasional.
Namun, hanya dijawab klarifikasi perihal perkara hukum yang tidak ada sangkut pautnya dengan Gudang Garam.
(YNA)