News

Periksa Orang Tua Korban Gagal Ginjal Akut, Polisi Telusuri Merek Obat dan Kronologi

Puteranegara 13/02/2023 18:41 WIB

Bareskrim Polri telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap Desi Mulyani, seorang ibu yang anaknya menjadi korban kasus gagal ginjal akut anak.

Periksa Orang Tua Korban Gagal Ginjal Akut, Polisi Telusuri Merek Obat dan Kronologi. (Foto: Puteranegara/MPI)

IDXChannel - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap Desi Mulyani, seorang ibu yang anaknya menjadi salah satu korban kasus gagal ginjal akut terhadap anak.

Dalam pemeriksaannya, pihak keluarga korban mengaku didalami pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri soal jenis obat yang dikonsumsi anaknya tersebut.

"Jadi tadi klien saya ibu Desi Mulyani bersama dengan suaminya mas Andi, dipanggil oleh Bareskrim dimintai keterangannya terkait dengan obat yang dikonsumsi oleh anaknya, kronologi mendapatkan obat hingga akhirnya sakit itu seperti apa. Pertanyaan yang disampaikan penyidik kira-kira seperti itu," kata kuasa hukum korban, Habibah kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Menurut Habibah, pihak keluarga telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik Bareskrim Polri. Di antaranya, riwayat medis dan juga akta kematian.

"Jadi tadi yang sudah kami berikan ke Polri ada resume medis, ada akta kematian, dan juga sertifikat medis penyebab kematian tadi sudah kami sertakan," ujar Habibah.

Terkait hal itu, Habibah menyatakan, pihak Bareskrim sempat menyinggung soal pihak keluarga korban lainnya untuk dilakukan pemeriksaan. 

Namun, Habibah mengaku hal itu diserahkan keputusan sepenuhnya kepada pihak keluarga terkait. Apakah berkenan atau tidak untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Tentu saja saya akan meminta ijin terlebih dahulu kepada bapak ibu ini apakah berkenan atau tidak untuk dimintai keterangan. Tapi kalau nanti ada surat dari Bareskrim kepada para keluarga ini, kami akan menindaklanjutinya dan mendampinginya juga bapak ibu yang akan dipanggil diminta keterangan," ucap Habibah. 

Terkait kasus gagal ginjal akut pada anak, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka baru yakni, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG. 

Sementara, dua tersangka yang tadinya buronan atau DPO, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR), juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan. 

Keempatnya saat ini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. 

Di sisi lain, Bareskrim Polri juga menetapkan lima korporasi, yaitu PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama. 

(YNA)

SHARE