News

Perkembangan Kasus Bakti Kominfo, Kejakgung Sita Aset Pejabat Kemenkominfo

Taufan Sukma/IDX Channel 18/02/2023 15:33 WIB

EH bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo 2020 hingga 2022.

Perkembangan Kasus Bakti Kominfo, Kejakgung Sita Aset Pejabat Kemenkominfo (foto: MNC Media)

IDXChannel - Upaya penyelididikan atas dugaan korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) oleh Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti Kominfo) terus bergulir.

Terbaru, Tim Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejakgung) telah melakukan penyitaan terhadap aset milik EH, yang merupakan pegawai Bakti Kominfo.

Disebutkan bahwa EH bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo 2020 hingga 2022.

Dalam keterangan resmi yang dirilis, Sabtu (18/2/2023), terungkap bahwa aset-aset milik EH yang disita meliputi satu map Intiland warna kuning putih berisi satu rangkap asli surat pesanan beserta lampiran.

Selain itu juga satu map Intiland warna kuning putih berisi satu rangkap asli perjanjian pengikatan jual beli nomor 006/PPJB/IGP-ZENITH/III/2021 tanggal 24 Maret 2021 antara PT Inti Gria Perdana dengan Elvano Hatorangan, mengenai jual beli perumahan Serenia Hills beserta lampiran dan kwitansi pembayaran.

Tak hanya itu, ada juga satu map Intiland warna kuning putih berisi satu lembar asli Addendum nomor 013/Addendum/Serenia Hills/VIII/2021 tanggal 12 Agustus 2021 mengenai perubahan jadwal pembayaran angsuran V dan jadwal pelunasan.

Lalu satu map Intiland warna kuning putih berisi satu rangkap asli Addendum nomor 034/Addendum/Serenia Hills/VIII/2021 tanggal 22 Juni 2022 mengenai perubahan harga pembayaran dan jadwal pembayaran.

Kemudian satu unit kendaraan bermotor roda empat dengan nomor registrasi B 1534 DFQ, merek Honda type Honda HR-V 1,5L SE CVT, tahun pembuatan 2022, warna abu-abu metalik, nomor rangka MHRRV3870NJ200737, nomor mesin, L15ZF1301613.

Berikutnya, masih ada juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kenderaan, Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK), faktur kendaraan bermotor, kendaraan roda dua, kuitansi pembelian kendaraan dan sejumlah barang lain.

"Aset-aset yang disita ini akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka AAL," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung, Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya. (TSA)

SHARE