News

Perlintasan KA Kerap Makan Korban, Pengamat Sebut Pemerintah Seharusnya Lakukan Ini

M Fadli Ramadan 15/12/2023 13:00 WIB

Kecelakaan pada perlintasan sebidang kereta api kembali terjadi antara sebuah mobil minibus dengan KA feeder kereta cepat Whoosh.

Perlintasan KA Kerap Makan Korban, Pengamat Sebut Pemerintah Seharusnya Lakukan Ini. (Foto MNC Media)

IDXChannel – Kecelakaan pada perlintasan sebidang kereta api kembali terjadi antara sebuah mobil minibus dengan KA feeder kereta cepat Whoosh. Setidaknya, empat orang meninggal dunia dalam insiden tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 disebutkan pemerintah atau pemda seharusnya menutup pelintasan sebidang yang tak berizin.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, pemerintah harus turun tangan. Sebab, kecelakaan di perlintasan sebidang terus terulang karena tidak ada palang penutup.

“Pemerintah pusat dan daerah idealnya menutup pelintasan sebidang yang rawan kecelakaan. Pemerintah juga bisa menyediakan jalan layang atau underpass agar pengendara tidak melintasi jalur itu lagi. Di sisi lain, pengguna jalan juga harus waspada,” ujar Djoko dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Dalam UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengendara berhenti ketika sinyal kereta sudah berbunyi dan palang pintu kereta api tertutup.

Namun, kecelakaan antara kereta api dengan mobil penumpang terjadi pada perlintasan sebidang tanpa palang penutup otomatis. Djoko melihat fenomena ini sangat mengkhawartirkan, mengingat tidak ada relawan yang berjaga di malam hari.

“Akhir-akhir ini banyak kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang pada malam hari. Sebaiknya perlintasan yang dijaga 24 jam, jika tidak ada penjaga sebaiknya jalur perlintasan sebidang itu ditutup dengan memasang palang penutup,” ucapnya.

Berdasarkan data PT KAI (2023), data perlintasan sebidang berjumlah 3.693 lokasi yang terdiri dari perlintasan dijaga 1.598 lokasi (dijaga jalan jembatan 466 lokasi, dijaga operasi 490 lokasi, dijaga Dishub 291 lokasi, dijaga oleh masyarakat 351 lokasi).

Sementara perlintasan tidak dijaga sebanyak 2.095 lokasi, terdiri dari resmi tidak dijaga 1.132 lokasi dan liar 963 lokasi. Melihat banyaknya perlintasan sebidang yang tidak memiliki penjagaan, hal ini kerap menimbulkan kecelakaan.

PT KAI (Persero) menyebutkan selama rentang 2018 hingga 19 November 2023, ada 1.934 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. Sebanyak 1.667 kejadian (86,2 persen) di antaranya terjadi di perlintasan sebidang yang tidak dijaga. Sisanya, 267 kejadian (13,8 persen) di perlintasan sebidang yang terjaga.

“Kewaspadaan harus ditingkatkan di perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan raya, terutama di jalan desa dan malam hari. Dapat dilakukan kerja sama dan koordinasi dengan pemerintah desa,” kata Djoko.

(YNA)

SHARE