News

Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan dan Dewas KPK, Jokowi Terbitkan Keppres

Raka Dwi Novianto 20/12/2023 17:44 WIB

Presiden Jokowi menerbitkan aturan mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Presiden Jokowi menerbitkan aturan mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Aturan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 112/P tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK. Keppres tersebut dikeluarkan pada 24 November 2023.

"Untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023, Presiden telah menerbitkan Keppres 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK. Keppres tersebut dikeluarkan 24 November 2023," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).

Presiden Jokowi, kata Ari, juga menerbitkan aturan baru tentang perpanjangan masa jabatan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Pada tanggal yang sama, juga telah ditetapkan Keppres Nomor 113/P tentang Penyesuaian Masa Jabatan Dewan Pengawas KPK," kata Ari.

Ari mengungkapkan bahwa dengan dikeluarkannya dua aturan tersebut, maka masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK diperpanjang hingga 20 Desember 2024.

"Dengan dikeluarkannya dua Keppres tersebut, maka masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024," ungkapnya.

Diketahui, Mahkmah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Permohonan diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sidang pengucapan Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 digelar di MK, pada Kamis (25/5/2023).

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata  Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan UU KPK dengan didampingi delapan hakim konstitusi.

Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah juga menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK yang semula berbunyi, “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”.

Kemudian menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”.

(NIY)

SHARE