Perpres 110/2025 Perkuat Peran Pengelolaan Karbon dan Hutan Berkelanjutan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 akan memperkuat pengelolaan karbon dan hutan berkelanjutan.
IDXChannel - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, akan memperkuat pengelolaan karbon dan hutan berkelanjutan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri (Kemenhut) Ristianto Pribadi mengatakan, aturan tersebut juga mempertegas peran sektor kehutanan.
"Bukan hanya menjaga lingkungan dan keanekaragaman hayati, tetapi juga menghasilkan unit karbon bernilai ekonomi tinggi. Pengelolaan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi diperkuat untuk mendukung ketahanan iklim sekaligus pertumbuhan ekonomi hijau," ujar dia dalam keterangannya, dikutip Rabu (25/2/2026).
Dia menyebut terdapat tiga perubahan utama dalam Perpres ini. Pertama, sinkronisasi kebijakan karbon diintegrasikan dengan pembangunan nasional.
Kedua, deregulasi, penyederhanaan dan penguatan sistem perdagangan karbon melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang terintegrasi dan lebih efisien. Ketiga, desentralisasi, pembagian peran antar Kementerian/Lembaga dibuat lebih jelas dan akuntabel.
"Selain itu, Perpres 110/2025 juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama melalui perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis. Nantinya, masyarakat yang menjaga dan memulihkan hutan dipastikan memperoleh manfaat ekonomi yang adil dan terukur," kata dia.
Ristianto juga mengatakan, Perpres ini ini berfokus pada pengembangan kredit karbon Indonesia yang berkelas dunia, berkualitas tinggi (high-quality) dan berintegritas (high-integrity) serta diakui secara global tanpa mengabaikan prioritas pembangunan nasional.
"Nilai ekonomi karbon diharapkan tidak hanya mendukung agenda iklim global, tetapi juga memperkuat konservasi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," ujar dia.
(Dhera Arizona)