Pertamina Akan Beli Minyak dari Sumur Rakyat dengan Harga 80 persen dari ICP
Pertamina menyerap produksi dari sumur masyarakat yang saat ini dibagikan Kementerian ESDM kepada para pelaku UMKM, Koperasi, hingga BUMD
IDXChannel - PT Pertamina (Persero) siap menyerap produksi dari sumur masyarakat yang saat ini dibagikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada para pelaku UMKM, Koperasi, hingga BUMD di wilayah potensi minyak.
Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengatakan, pihaknya siap untuk membeli minyak dari sumur masyarakat sesuai dengan aturan, yakni 80 persen dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dan akan mengupayakan pembayaran dalam waktu singkat.
"Tadi kami di dalam sudah menyampaikan komitmen Pertamina juga untuk mendukung inisiatif yang sangat baik ini. Dan tentunya pelaksanaan di lapangan kita juga harus memperhatikan keseimbangan antara benefit ekonomi dan juga ekologi," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (9/10/2025).
Ia mengungkapkan untuk mengajukan kerja sama produksi sumur minyak, BUMD, koperasi, atau UMKM perlu memenuhi sejumlah persyaratan. Seperti persyaratan perizinan berusaha, termasuk surat penunjukan dari Gubernur, serta persyaratan teknis yang mencakup rencana dan tahapan pelaksanaan kerja sama produksi, juga penggunaan tenaga kerja.
Setelah dokumen tersebut lengkap, kontraktor akan melakukan evaluasi atas pemenuhan seluruh syarat. Jika hasil evaluasi dinyatakan memenuhi ketentuan, kontraktor kemudian mengajukan permohonan kerja sama produksi sumur kepada Menteri ESDM melalui Kepala SKK Migas atau Kepala Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi Aceh.
Pada kesempatan yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan setidaknya ada 45 ribu sumur telah diinventarisasi Kementerian ESDM, melibatkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk dikelola oleh masyarakat melalui Koperasi, UMKM, dan BUMD yang direkomendasikan oleh Kepala Daerah.
Sumur minyak masyarakat ini teridentifikasi berada di enam provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Aturan baru ini juga menekankan pentingnya aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, penciptaan lapangan pekerjaan, dan perputaran ekonomi daerah.
Bahlil juga menekankan pentingnya memberi ruang bagi masyarakat daerah untuk berperan langsung. Ia berharap masyarakat dapat bekerja dengan tenang, memiliki pendapatan yang bagus, serta perekonomian daerah berjalan dengan baik.
"UMKM-nya pun, Koperasinya pun, kemudian BUMD-nya pun direkomendasikan oleh kepala daerah. Bukan ditunjuk serta-merta dari pusat. Supaya dipastikan tidak boleh UMKM Jakarta, tidak boleh koperasi Jakarta. Kita ingin menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri. Jadi biarkan orang daerah sendiri yang mengurus," katanya.
(kunthi fahmar sandy)