Pertamina Beri Sanksi 11 SPBU Nakal di Jambi
Pertamina memberikan sanksi kepada 11 SPBU di Jambi karena penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi.
IDXChannel - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan sanksi kepada 11 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Provinsi Jambi. SPBU tersebut diduga melakukan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi.
"Ada 11 sanksi yang kita berikan kepada SPBU di Provinsi Jambi disepanjang tahun 2023,"ujar Sales Area Manager Jambi, Bima Kusuma Aji, Senin (28/8/2023).
Sebanyak 11 SPBU tersebut terdiri dari 5 SPBU di Kabupaten Bungo, 1 SPBU di Kabupaten Tebo, 1 SPBU di Kabupaten Sarolangun, dan 4 SPBU di Kabupaten Merangin.
"Sebagai bukti ketegasan Pertamina Jambi, dapat kami sampaikan untuk wilayah di Kabupaten Bungo, Tebo, Merangin dan Sarolangun terdapat total 38 SPBU yang sudah diberikan sanksi 11 SPBU atau 29 persen populasi sebagai parameter team SA Jambi telah melakukan pembinaan secara tegas," jelas Bima.
Pihaknya juga berterimakasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Pertamina terus menghimbau kepada masyarakat agar membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan, serta tidak melakukan pengisian berulang dan penimbunan BBM. Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," tandasnya.
Pihaknya akan terus berupaya memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya. "Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait penyaluran BBM bersubsidi," tegas Bima.
Secara terpisah, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, menjelaskan Pertamina Patra Niaga mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Dia menambahkan Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Nikho.
Bahkan akan memberikan skorsing pemberhentian penyaluran BBM ke SPBU yang bermasalah. "Kami memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak sesuai aturan, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari," tukas Nikho.
Dia menjelaskan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (Polsek Batin VIII, Koramil) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun melaksanakan kegiatan sosialisasi dan peninjauan langsung kelapangan penyaluran BBM Bersubsidi.
"Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar instansi dalam memastikan ketersediaan stok dan mencegah adanya penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi khususnya di Kabupaten Sarolangun," ujarnya.
(FRI)