sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal yang Selewengkan BBM Bersubsidi

Economics editor Dhera Arizona
11/05/2023 12:25 WIB
Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait BBM bersubsidi.
Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal yang Selewengkan BBM Bersubsidi. (Foto MNC Media)
Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal yang Selewengkan BBM Bersubsidi. (Foto MNC Media)

IDXChannel - PT Pertamina (Persero) tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Hal ini dilakukan agar penjualan BBM bersubsidi tepat sasaran.

Saat ini peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar Subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

Pjs Area Manager Comm Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Joevan Yudha Achmad mengatakan, Pertamina Patra Niaga mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kembali kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tegasnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement