News

Perusahaan Kamu Telat Bayar THR? Adukan di Posko Ini

Muhammad Refi Sandi/MPI 31/03/2023 08:24 WIB

Perusahaan kamu telat membayar THR atau tidak membayar THR, jangan diam. Segera adukan ke posko ini.

Perusahaan Kamu Telat Bayar THR? Adukan di Posko Ini. (Foto MNC Media).

IDXChannel - Pemkot Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko pengaduan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh. Posko akan dibuka secara offline dan online mulai Sabtu (1/4/2023).

Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin mengatakan, posko secara offline berada di Kantor Disnaker Kota Depok Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok yang beroperasi setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB. 

Sedangkan daring melalui email disnakerdepok.provjabar@gmail.com atau nomor whatsapp di 085813831570.

"Kami siap menerima laporan secara langsung pada hari kerja, dan daring 24 jam untuk memudahkan pekerja dan buruh untuk melaporkan pengaduannya terkait pencairan THR," kata Thamrin dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (31/3/2023).

Thamrin menambahkan, pekerja dan buruh yang belum menerima THR dapat melapor ke posko tersebut. Terlebih jika alasan perusahaan terlambat atau pencairannya tidak jelas.

Diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan batas akhir pembayaran THR maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. 

Apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari setahun, maka harus mendapat THR sebesar satu bulan gaji. Sementara THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional.

“Pengaduan dilakukan jika pada H-7 Lebaran THR belum juga dikeluarkan oleh perusahaan terkait," pungkas Thamrin. 

(FAY)

SHARE