Petingginya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS 4G, Ini Tanggapan Kominfo
Kominfo buka suara terkait penetapan tersangka salah satu petingginya dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G.
IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara terkait penetapan tersangka salah satu petingginya dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infranstruktur pendukung paket 1,2,3, 4 dan 5.
Kominfo mengaku akan menghormati proses hukum yang berjalan. "Kementerian Kominfo menghormati dan bersikap kooperatif atas proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI," kata Usman Kansong swlaku Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kominfo dalam pesan singkat, Kamis (5/1/2023).
Lebih lanjut, Usman mengatakan BLU BAKTI akan terus menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Tanah Air. Hal itu untuk mewujudkan agenda percepatan transformasi digital dengan tetap menaati proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Salah satunya yaitu Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo yaitu AAL.
Dua tersangka lain yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia 2020.
Ketiga juga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 4 Januari 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 Tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di empat lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka.
(FRI)