News

Pj Gubernur Tegaskan Perhitungan UMP DKI 2024 Mengacu pada PP 51/2023

Carlos Roy Fajarta Barus 20/11/2023 14:15 WIB

Heru Budi Hartono menegaskan, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 yang akan diumumkan pada Selasa (21/11/2023) besok, mengacu pada PP 51/2023.

Pj Gubernur Tegaskan Perhitungan UMP DKI 2024 Mengacu pada PP 51/2023. (Foto Carlos Roy/MPI)

IDXChannel - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 yang akan diumumkan pada Selasa (21/11/2023) besok, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan Heru kepada awak media usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta Lantai 3, Kebon Sirih Jakarta Pusat pada Senin (20/11/2023) siang.

Awalnya, awak media bertanya soal UMP DKI 2024 apakah akan mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP).

"Pemprov DKI Jakarta mengacu kepada PP Nomor 51 Tahun 2023," tegas Heru.

Perihal nantinya apakah akan menggunakan indeks alpha 0,30 persen dihitung dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, Heru menyebutkan akan disampaikan besok secara detail.

"Soal alpha yang 30 persen itu nanti kita tunggu pengumuman besok," jelas Heru.

Sebagaimana diketahui, UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 adalah sebesar Rp4,9 juta. Dalam sidang dewan pengupahan pada 17 November 2023, rekomendasi dari unsur pengusaha meminta kenaikan hanya sebesar Rp5.043.068.

Kemudian, rekomendasi UMP DKI 2024 dari unsur buruh yaitu sebesar Rp5.637.068. Lalu rekomendasi UMP DKI 2024 dari unsur pemerintah Rp5.067.381.

Pemerintah dalam keterangan pers yang dipublikasikan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah pada 11 November 2023 mengumumkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP ini menjadi dasar penghitungan upah minimum tahun 2024.

Kenaikan upah dihitung dengan menggunakan 3 variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa.

Besaran indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh dewan pengupahan daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

(YNA)

SHARE