IDXChannel - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 akan diputuskan Penjabat Gubernur DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur (Kepgub). Keputusan itu disampaikan ke publik paling lambat pada Selasa, 21 November 2023.
"Iya pake Kepgub. Kita membuat laporan ke Pak Gubernur, lalu Keputusan Gubernur penetapan angkanya berapa UMP DKI. Iya (keputusan akhir tetap di tangan Gubernur). Kita Dewan Pengupahan kan hanya memberikan saran (rekomendasi), tapi tetap keputusannya ada di kepala daerah," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho kepada awak media di Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).
Heru menjelaskan, keputusan final terkait UMP DKI 2024 akan disampaikan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta paling lambat pada 21 November 2023.
"Iya, 21, 21 (pengumuman UMP DKI 2024 oleh PJ Gubernur DKI Jakarta)," pungkasnya.