Polemik Kenaikan Tarif Puskesmas di Depok, Dinkes: Peserta BPJS Gratis
Kenaikan tarif layanan puskesmas memang akan terasa bagi pasien umum. Namun, Ia mengklaim mayoritas pasien Puskesmas di Depok peserta BPJS Kesehatan.
IDXChannel - Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Depok menekankan bahwa kenaikan tarif layanan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) tidak mempengaruhi peserta BPJS Kesehatan.
Sebab, menurutnya peserta BPJS sudah tercover alias gratis. "Tarif ini tidak mempengaruhi pada peserta BPJS Kesehatan karena tidak dikenakan biaya (gratis) karena sudah dicover BPJS," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Depok, Mary Liziawati dalam keterangan virtual, Kamis (3/8/2023).
Mary menyebut kenaikan tarif layanan puskesmas memang akan terasa bagi pasien umum. Namun, Ia mengklaim mayoritas pasien Puskesmas di Depok peserta BPJS Kesehatan.
"Memang penyesuaian tarif ini, bagi yang belum memiliki BPJS atau pasien umum, akan terasa," ujarnya.
"Tapi, bagi pasien BPJS Kesehatan dan sebagai besar pasien puskesmas adalah pasien BPJS Kesehatan, jadi sebenarnya tidak terpengaruh karena sudah di-cover BPJS Kesehatan," tambahnya.
Sebelumnya, Mary mengatakan bahwa tarif baru akan berlaku 7 Agustus 2023 mendatang. Sedangkan masa sosialisasi akan dilakukan sejak 1-6 Agustus 2023.
"Adanya perwal baru terkait dengan tarif badan layanan umum daerah puskesmas Kota Depok, telah terbit Peraturan Walikota (Perwal) No. 64 tahun 2023 tentang pedoman umum penetapan tarif pelayanan badan layanan unit daerah (BLUD) puskesmas pada Dinkes Depok diterbitkan 31 Juli 2023 dan dalam perwal disebutkan yang berlaku 1 Agustus," ucap Mary dalam keterangan virtual, Rabu (2/8/2023).
"Perwal penyesuaian tarif ini belum berlaku di 1 Agustus, karena sepakat 1-6 Agustus adalah masa sosialisasi atau informasi untuk masyarakat. Diberlakukan 7 Agustus," tambahnya.
Sementara itu, dalam infografis yang diunggah laman Instagram @dinkeskotadepok terlihat tarif layanan terbaru yakni layanan pagi KTP Depok Rp10 ribu dan non-KTP Depok Rp20 ribu. Kemudian layanan sore, layanan gawat darurat serta layanan hari minggu atau libur untuk KTP Depok Rp15 ribu dan non-KTP Depok Rp30 ribu.
(SAN)