Polisi Bongkar Judi Online Higgs Domino, Total Omzet Capai Rp3,6 Miliar
Polisi mengungkap jaringan judi online berskala besar. Tak main-main, omzetnya mencapai Rp3,6 miliar.
IDXChannel - Polisi mengungkap jaringan judi online (judol) berskala besar. Tak main-main, omzetnya mencapai Rp3,6 miliar.
Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo mengatakan, jaringan judi online ini beroperasi di Kota Pekanbaru, Riau. Modusnya dengan menjual akun permainan Higgs Domino Island.
"Dari hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini telah berjalan berbulan-bulan dengan total omzet mencapai Rp3,6 miliar," kata Brigjen Jossy, Rabu (25/6/2025).
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas digital mencolok di kawasan perumahan dan pertokoan.
"Tim Siber Polda Riau yang dipimpin Kasubdit V Siber, Kompol Dany Andika kemudian melakukan patroli siber dan pemantauan terhadap pergerakan akun-akun permainan mencurigakan," kata dia.
Setelah dilakukan pemetaan, dua lokasi dipastikan menjadi pusat operasional, yakni sebuah ruko di Jalan Imam Munandar (Harapan Raya), Kecamatan Tenayan Raya, dan sebuah rumah di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Payung Sekaki.
Penangkapan dilakukan serentak pada Kamis (19/6/2025). Dari TKP pertama, petugas mengamankan enam orang tersangka berikut 102 unit komputer rakitan yang digunakan untuk mengoperasikan ribuan akun Higgs Domino.
Dari TKP kedua, enam orang lainnya diamankan bersama 18 unit CPU, lima unit handphone, dan buku rekening atas nama tersangka.
Salah satu tokoh utama dalam jaringan ini, Jonathan Julian Leslie alias Ko Jo, yang merupakan pemilik modal dan pengendali utama usaha, ditangkap saat baru kembali dari Malaysia di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Sabtu (21/6/2025).
Ade menjelaskan, jaringan ini menjalankan aktivitasnya secara sistematis dan profesional. Tim pertama bertugas membuat akun-akun Higgs Domino, lalu memainkan permainan tersebut secara terus-menerus untuk memperoleh jackpot chip.
Chip-chip yang terkumpul, kata dia, dikirim ke lokasi kedua untuk diproses lebih lanjut. Di TKP kedua, akun-akun tersebut di-top up, dimainkan kembali agar mencapai level tertentu, dan setelah chip mencapai jumlah minimal 1B (satu miliar), dijual ke pasaran seharga Rp25 ribu.
“Rata-rata penjualan per hari mencapai satu triliun chip atau sekitar Rp25 juta. Dalam lima bulan terakhir, omzet total dari penjualan chip ini diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar. Ini jelas merupakan bentuk perjudian online yang dikemas dalam permainan digital, dan sangat merusak generasi,” katanya.
Selain melakukan penyitaan barang bukti dan pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik juga telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum serta ahli digital forensik.
"Langkah-langkah lanjutan yang tengah dilakukan meliputi penelusuran aset hasil kejahatan (tracing), pemblokiran rekening yang terkait, serta pengembangan terhadap kemungkinan pelaku lain di dalam jaringan ini," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)