News

Polisi Bongkar Kasus Judi Online Jaringan Internasional, Kali Ini Pusat Server Ada di Eropa

Riana Rizkia 21/02/2025 18:35 WIB

Polisi membongkar tindak pidana judi online jaringan internasional. Tak main-main, kali ini pusat server berada di Eropa.

Polisi membongkar tindak pidana judi online jaringan internasional yang mempunyai pusat server di Eropa (Riana Rizkia/MPI)

IDXChannel - Polisi membongkar tindak pidana judi online jaringan internasional. Tak main-main, kali ini pusat server berada di Eropa.

"Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan analisis terhadap adannya dugaan tindak pidana perjudian online jaringan internasional 1XBET," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

"Bahwa situs judi online 1XBET memiliki server yang berada di Eropa, di mana domain yang digunakan oleh para pelaku yang berada di indonesia adalah https://1xbetindo(dot)com," lanjutnya.

Djuhandani menjelaskan, pihaknya telah menetapkan sebanyak sembilan tersangka dalam kasus judol internasional terkait dengan situs tersebut.

Para pelaku, kata Djuhandani, mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia. Serta tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain. 

"Untuk menjalankan kegiatan judi online, pelaku menggunakan rekening orang lain sebagai rekening penampung, rekening deposit dan rekening pembayaran (withdraw)," katanya.

Para pelaku, lanjut Djuhandhani, terhubung dengan agen di beberapa negara, dan menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi melakukan aksinya. 

"Pelaku juga saling berkoordinasi dengan beberapa agen judi online 1XBET yang berada di beberapa negara yaitu China, Filipina, Kamboja, Vietnam dan Thailand dengan menggunakan grup aplikasi Telegram, Skype dan WhatsApp untuk bertukar data," kata dia. 

Adapun kesembilan tersangka itu adalah AW (31) Selaku agen group Belklo Situs 1XBET; RNH (34) Selaku supervisor operator; RW (32) Selaku admin keuangan; MYT (31) Selaku operator; dan RI (40) Selaku member platinum.

Kemudian AT (34) Selaku agen group Mimosa Situs 1XBET; DHK (37) Selaku supervisor operator; FR (31) Selaku operator; dan WY (30) Selaku admin keuangan.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun den atau denda paling banyak Rp10 miliar.  

Serta Pasal 3, Paa 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE