Polisi Bongkar Kasus Penyelundupan Motor ke Luar Negeri, Kerugian Capai Rp876 Miliar
Polisi membongkar kasus tindak pidana fidusia atau penipuan, dan penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional.
IDXChannel - Polisi membongkar kasus tindak pidana fidusia atau penipuan, dan penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.
"Para pelaku telah menjalankan bisnis tersebut sejak Februari 2021 hingga Januari 2024, dengan kerugian ekonomi hingga Rp876 miliar," kata Djuhandhani, Kamis (18/7/2024).
Dia menambahkan, para pelaku akan mengirimkan sepeda motor itu ke sejumlah negara, di antaranya Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan hingga Nigeria.
Djuhandani melanjutkan, berdasarkan pengungkapan 29 Januari 2024, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 675 unit, serta dokumen pendukung transaksi pengiriman sebanyak 20.000 unit sepeda motor.
"Para pelaku diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia," katanya.
Dia melanjutkan, dalam kasus ini, pihaknya menangkap tujuh orang yakni NT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah. Kemudian HS selaku penadah.
Selanjutnya, pelaku FI selaku perantara atau pencari penadah, HM selaku perantara atau pencari debitur, dan WS selaku eksportir.
(NIY)