Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu, Rp22 Miliar Disita
Polisi membongkar peredaran uang palsu senilai Rp22 miliar.
IDXChannel - Polisi membongkar peredaran uang palsu (upal). Tak main-main, polisi menyita Rp22 miliar upal yang akan diedarkan saat Idul Adha.
"Berkat kesigapan dan kecekatan dari rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sebanyak Rp22 miliar uang palsu diungkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Aru Syam, Rabu (19/6/2024).
Dia menambahkan, Rp22 miliar yang disita yakni pecahan Rp100 ribu. Pengungkapan peredaran uang palsu itu berhasil diungkap pasca polisi menerima informasi tentang dugaan adanya peredaran uang palsu di masyarakat.
Pengungkapan itu dilakukan polisi pada Sabtu (15/6/2024) di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
"Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat," kata dia.
"Imbauan dari Bank Indonesia agar masyarakat berhati-hati, untuk mengetahui keasliannya bisa dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang, yang mana bisa dilakukan asesmen sendiri," lanjutnya.
Sementara itu, dalam kasus ini polisi menangkap tiga orang pelaku. Ketiganya diamankan di kantor Akuntan Publik kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
"Ada tiga orang tersangka yang diamankan dengan sangkaan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu sebanyak Rp22 miliar," kata Ade Ary Syam.
Dia menambahkan, ketiga pelaku peredaran upal tersebut berinisial M yang berprofesi sebagai pekerja swasta asal Cirebon, FF yang berprofesi sebagai pekerja swasta asal Surabaya, dan YA yang berprofesi sebagai buruh harian lepas asal Sukabumi.
Ade menambahkan, masyarakat yang menemukan hal serupa atau dugaan tindak pidana lainnya diharapkan bisa menghubungi kantor polisi terdekat. Atau bisa melalui layanan gratis 24 jam di 110 sehingga bisa segera ditindaklanjuti.
(NIY)