Polisi Bongkar Produksi Minyak Goreng Ilegal di Malang, Pelaku Raup Untung Rp400 Juta
Polisi membongkar produksi minyak goreng ilegal dibongkar di Malang.
IDXChannel - Polisi membongkar produksi minyak goreng ilegal dibongkar di Malang, Jawa Timur. Dari kasus ini polisi menangkap dua orang pelaku yang diduga meraup keuntungan Rp400 juta.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, salah satu pelaku bernama Muhammad Zainuddin (36) diketahui sehari-sehari berjualan minyak goreng curah. Namun dia beralih profesi sebagai produsen minyak goreng ilegal.
"Pelaku Zainuddin bertanggungjawab mendatangkan bahan baku minyak goreng curah, kemudian dikemas ulang. Untuk bahan baku atau minyak curah ini didapat dari seputaran Sidoarjo, maupun dari Surabaya. Dimulai pada akhir Januari 2024, atau awal Februari 2024, dengan praktek yang di-packing ulang seperti ini," kata Gandha Syah Hidayat di Mapolres Malang, Selasa (11/6/2024).
Dari minyak goreng curah itu, kata Gandah, kemudian dikemas ulang ke kemasan botol berukuran satu liter. Selanjutnya diberikan label Minyak Kita, yang dicetak oleh pelaku bernama Mulyono (47) warga Jalan Janti, Sukun, Kota Malang.
Minyak goreng kemasan Minyak Kita itu diedarkan ke sejumlah distributor di wilayah Malang Raya, Sidoarjo, Surabaya, dan sekitarnya, dengan satu truk mencapai 8.000 botol yang dikirimkan.
"Dikirim ke distributor Malang raya, Sidoarjo, Surabaya, dan beberapa daerah lain di sekitarnya. Satu pekan mereka bisa mengirimkan tiga hingga empat truk. Sampai saat ini untuk distributor masih kami lakukan pemeriksaan secara intensif," kata dia.
Pelaku sengaja mengurangi takaran yang seharusnya satu liter sesuai berat di kemasan, menjadi antara 764,82 ml sampai dengan 771,77 ml.
"Pelaku menjual harga minyak goreng ke pasaran di harga Rp13.500 hingga Rp14.500 per liternya, hingga mendapatkan keuntungan Rp200 hingga Rp400 juta per bulannya," katanya.
Selain ukurannya yang tidak sesuai, kata Gandha logo barcode BPOM jika dipindai tak sesuai. Logo dari BPOM itu terdaftar di Sidoarjo dan Jember, yang artinya tidak sesuai tempat produksi.
"Nomor tersebut ini tidak sesuai nomor BPOM ini, terdaftar di Jember terdaftar di Sidoarjo dan seterusnya untuk nama CV Sinar Subur Barokah fiktif," kata dia.
(NIY)