News

Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal dari Riau ke Malaysia

Nur Ichsan Yuniarto 05/08/2025 03:14 WIB

Polisi menggagalkan upaya pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. 

Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal dari Riau ke Malaysia (Humas Polri)

IDXChannel - Polisi menggagalkan upaya pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan, tim gabungan Ditreskrimum menangkap seorang pelaku dan menyelamatkan lima orang korban perempuan yang hendak dikirim secara ilegal ke luar negeri. Pelaku berinisial FDS (38), warga Kota Dumai.

"Dia diamankan saat akan mengantar para korban ke titik keberangkatan. Pelaku berperan sebagai pengantar sekaligus penampung sementara para PMI ilegal," kata Asep, Senin (4/8/2025).

"FDS ini menerima perintah dari seorang agen berinisial H alias DL, yang saat ini dalam pengejaran. Ia menjemput lima korban di Terminal AKAP Dumai, lalu menginapkan mereka di hotel sebelum diberangkatkan," lanjutnya.

Kelima korban yang berhasil diselamatkan berasal dari berbagai daerah di Sumatera, di antaranya Indragiri Hulu, Pariaman, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang. 

"Seluruhnya merupakan perempuan usia produktif yang dijanjikan pekerjaan di Malaysia, namun tanpa dokumen dan prosedur resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan," katanya.

Kombes Asep menambahkan, kasus ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan perdagangan orang yang dilakukan pihaknya dalam beberapa bulan terakhir. 

Sejak Mei 2025, Ditreskrimum Polda Riau telah menggagalkan pengiriman sebanyak 62 PMI ilegal dan menangkap enam orang tersangka.

“Modusnya sama, para korban dijanjikan pekerjaan sebagai buruh kebun atau asisten rumah tangga di Malaysia. Kami pastikan jaringan ini akan terus kami kejar sampai ke akar,” kata Asep.

Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri tanpa jalur resmi.

"Jika menemukan indikasi dugaan perdagangan orang, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui saluran pengaduan yang telah disediakan," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE