IDXChannel - Sebanyak delapan orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal Qatar gagal diberangkatkan menuju Qatar.
"Telah digagalkan delapan orang calon pekerja migran yang akan ditempatkan secara nonprosedural, mereka terdiri dari satu orang yang akan diberangkatkan ke Qatar, dan tujuh orang lainnya akan ditempatkan ke Dubai, PEA," kata Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang dalam keterangan resminya, Minggu (3/3/2024).
Haiyani pun mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk memilih jalur prosedural. Sebab, melalui jalur prosedural masyarakat akan mendapatkan kepastian perlindungan.
"Kami kembali mengajak semua pihak untuk mewujudkan penempatan pekerja migran Indonesia yang prosedural, profesional, dan bermartabat demi kebaikan bersama," sambungnya.