News

Polisi Larang Konvoi, Petasan, hingga Balap Liar Selama Ramadan 2025

Ari Sandita 06/03/2025 20:06 WIB

Polda Metro Jaya mengeluarkan maklumat selama Ramadan 2025 untuk menjaga keamanan selama bulan suci.

Polisi Larang Konvoi, Petasan, hingga Balap Liar Selama Ramadan 2025. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Polda Metro Jaya mengeluarkan maklumat selama Ramadan 2025 untuk menjaga keamanan selama bulan suci.

"Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada saat bulan Ramadan, maka Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan Maklumat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam pada wartawan, Kamis (6/3/2025).

Maklumat bernomor Mak/0/IIII/2025 itu ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Karyoto, pada Rabu, 5 Maret 2025 yang berisi sejumlah larangan bagi masyarakat selama puasa.

Pertama, larangan berkonvoi berkendaraan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 huruf g yang berbunyi konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.

"Kedua, bermain petasan atau kembang api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932. Ketiga, berkerumun atau berkumpul pada saat menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," tuturnya.

Maksudnya, kata dia, balapan liar sebagaimana diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lalu, Tawuran sebagaimana diatur dalam pasal 170, 351, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran.

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," kata Ade Ary.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE