News

Polisi Minta Pengusaha dan Pedagang Tak Main Curang Oplos Beras

Nur Ichsan Yuniarto 29/07/2025 16:08 WIB

Polisi mengungkap praktik curang pengoplosan beras yang merugikan masyarakat dan mengancam stabilitas pangan nasional di Provinsi Riau.

Polisi Minta Pengusaha dan Pedagang Tak Main Curang Oplos Beras (Humas Polri)

IDXChannel - Polisi mengungkap praktik curang pengoplosan beras yang merugikan masyarakat dan mengancam stabilitas pangan nasional di Provinsi Riau.

Korps Bhayangkara bahkan mengimbau para pengusaha dan pedagang tidak curan dalam mengelola beras. Terlebih beras oplosan antara kualitas premium dengan biasa.

"Saya sampaikan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Riau, jangan coba-coba melakukan praktik curang. Siapa pun yang melanggar akan kami tindak dengan tegas,” kata Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, Selasa (29/7/2025).

"Polda Riau akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten dan tanpa kompromi, khususnya di sektor pangan yang sangat vital bagi masyarakat," katanya. 

Sementara itu, Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo mengatakan, peredaran beras oplosan bukan saja bentuk pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap hak rakyat. 

Menurut Jossy, penegakkan hukum yang dilakukan Polda Riau adalah bentuk Polri melindungi rakyat, dan melindungi pangan.

"Ini bentuk kehadiran negara yang nyata. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa kejujuran dalam bisnis pangan bukan sekadar etika, tapi kewajiban hukum dan moral," kata Jossy.

Sebelumnya polisi mengungkap praktik curang pengoplosan beras di Riau. Pelaku  berinisial RG (34), pemilik Toko Beras Murni di Jalan Sail, Pekanbaru.

Dia terbukti mengoplos beras kualitas rendah dari daerah Penyengat Pelalawan ke dalam kemasan beras SPHP Bulog dan merek premium lainnya. 

Total barang bukti yang diamankan mencapai 9.745 kg beras oplosan, sejumlah alat produksi, dokumen, hingga benang jahit dan timbangan digital.

Polisi Minta Pengusaha dan Pedagang Tak Main Curang Oplos Beras (Humas Polri)

Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam menindak tegas pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi membahayakan hak-hak konsumen serta mengganggu ketertiban niaga.

Selama periode 2024 hingga 2025, tersangka diduga memperoleh keuntungan ilegal hampir Rp1 miliar dari aktivitas pengoplosan ini.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi, mengapresiasi kepada  Polda Riau atas langkah cepat, cermat, dan berani dalam menangani kasus ini.

“Penindakan ini adalah bentuk nyata keseriusan Polda Riau dalam melindungi masyarakat dari praktik penipuan di sektor pangan,” kata Dedie.

Dedie menegaskan, Kejaksaan Tinggi Riau berkomitmen menindaklanjuti proses hukum kasus ini secara profesional dan tuntas di ranah penuntutan.

“Kejaksaan tidak akan membiarkan perjuangan aparat penegak hukum berhenti di tengah jalan. Kami pastikan kasus ini berlanjut hingga keadilan ditegakkan,” katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE