Polisi Segera Tetapkan Tersangka SPBU Curang di Baros Sukabumi
Polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus kasus stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) curang di Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat.
IDXChannel - Polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus kasus stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) curang di Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, SPBU milik PT Prima Berkah Mandiri (PBM) tersebut menggunakan alat pompa Printed Circuit Board (PCB), untuk mengurangi takaran dalam pengisian bahan bakar. Sebelum menentukan tersangka, pihaknya akan melakukan gelar perkara.
"Minggu depan udah kita naikkan tersangka, gelar perkara naik tersangka," kata Nunung di SPBU 34.43111, Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025).
Adapun pihak yang berpotensi ditetapkan tersangka adalah Direktur dari PT PBM, Rudi, dan dalam proses penyidikan.
Saat ini, kata Nunung, penyidik sudah memeriksa empat saksi.
"Satu dari saksi ahli dari Metrologi, dan tiga dari manajer PT PBM, Kepala Shift, dan Operator SPBU," katanya.
Selain itu, kata dia, polisi bakal mendalami keuntungan yang diraup oleh pelaku dari tindak pidana yang dilakukan. Bahkan, kata dia, Polri juga akan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus tersebut.
"Nah ini nanti kita pendalaman pada BAP tersangka nanti ya. Baru kita bisa hitung berapa yang sudah dianikmati dari kecurangannya," katanya.
"Namun demikian tidak menutup kemungkinan nanti ini kita akan juga terapkan pasal TPPU," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)