News

Polisi Sita Aset Bos Judi Online Apin BK Rp158 Miliar, Ada Rumah hingga Jetski

Wahyudi Aulia Siregar 01/12/2022 05:01 WIB

Polisi menyita aset bos judi online Apin BK dengan total Rp158,8 miliar. Mulai dari rumah hingga puluhan jetski.

Polisi Sita Aset Bos Judi Online Apin BK Rp158 Miliar, Ada Rumah hingga Jetski. (Foto: MPI).

IDXChannel - Polisi menyita puluhan aset milik tersangka Apin BK alias Joni, bos judi online Cemara Asri. Total nilai aset yang disita itu mencapai Rp158 miliar. 

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, aset yang disita berupa 26 unit rumah tinggal dan rumah toko (ruko). Kemudian 3 aset berupa tanah, 21 unit jetski, 2 unit perahu cepat (speedboat), dan satu unit kapal. 

“Total terakhir seluruhnya yang disita Rp5,8 Miliar. Sebelumnya aset yang disita (rumah) dengan seharga Rp153 miliar. Jadi total Rp158,8 miliar,” jelas Panca, Rabu (30/11/2022). 

Penyitaan ini, jelas Panca, dalam rangka penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dijeratkan Polisi pada Apin BK atas uang hasil judi yang dikelolanya. 

"Iya tersangka kita kenakan juga Pasal TPPU," paparnya. 

Sambung Panca, pihaknya secepatnya akan melengkapi berkas perkara TPPU yang tersangkanya Jonni alias Apin BK. 

“Secepatnya berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut,” kata dia.

Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan lokasi judi online milik Apin BK di Komplek Cemara Asri Deli Serdang, pada 8 Agustus 2022. Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan belasan operator judi online. 

Namun saat penggerebekan, Jonni alias Apin BK berhasil kabur ke Malaysia melalui Bandara Kualanamu dan Singapura. 

Belakangan atas bantuan Interpol, Apin BK yang berstatus buronan Interpol berhasil ditangkap. Polisi pun menyita sejumlah asetnya yang diduga berasal dari uang hasil judi online yang dikelolanya. 

(FAY)

SHARE