IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara 242 rekening yang terindikasi dengan aktivitas judi online pada periode Agustus hingga September 2022.
“Pada periode tersebut PPATK juga telah melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 242 rekening karena diindikasikan ada kaitannya dengan aktivitas judi,” ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya dikutip Minggu (2/10/2022).
“Secara responsif koordinasi PPATK terus berjalan, dan proses penyidikan maupun penyelidikan terus dilakukan oleh Kepolisian,” imbuh Kepala PPATK kelima ini,” tuturnya.
Pada periode ini, PPATK juga menyampaikan hasil analisis terkait perjudian kepada Korps Bhayangkara. Hasilnya, ada 21 analisis proaktif dan 16 analis reaktif.
“Khusus untuk periode Agustus hingga September 2022 PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis terkait perjudian kepada Kepolisian, dengan rincian 21 Hasil Analisis Proaktif dan 16 Hasil Analisis Reaktif berdasarkan permintaan Kepolisian,” jelas dia.