Ivan menambahkan, transaksi judi online sejak 2017 cenderung meningkat. Bahkan setidaknya transaksi tersebut menembus Rp155 triliun.
“Sejak tahun 2017 transaksi judi online cenderung meningkat tiap tahunnya dengan jumlah total transaksi yang dianalisis lebih dari 155 triliun rupiah, da tidak kurang dari 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak tahun 2019 hingga tahun 2022,” jelas Ivan.
Dia pun mengimbau masyarakat agar tidak lagi tergiur dengan aktivitas judi online serta diminta melaporkan kegiatan tersebut ke kanal pengaduan publik.
“Informasi yang valid akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia,” pungkasnya.
(DES)