News

Polisi Tangkap Fajri, Pemuda Asal Sumbar yang Kelola Situs Judi Online dan Raup Rp300 Juta per Bulan

Irfan Ma'ruf 23/09/2024 16:31 WIB

Selama tiga bulan mengelola situs judi, Fajri mendapatkan keuntungan Rp200 juta hingga Rp300 juta tiap bulannya.

Selama tiga bulan mengelola situs judi, Fajri mendapatkan keuntungan Rp200 juta hingga Rp300 juta tiap bulannya.

IDXChannel - Fajri Anugrah (23), pemuda asal Sumatera Bara (Sumbar), ditangkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia diamankan karena mengelola sejumlah situs judi online

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Fajri mengelola sejumlah situs judi online dengan nama pandawara126, asalbet88, dan targetbet777.

"Apabila hendak bermain untuk bertaruh, para pemain diharuskan untuk melakukan deposit terlebih dahulu dengan nominal yang beragam," kata Ade Safri, Senin (23/9/2024).

Dari hasil pemeriksaan, kata Ade, Fajri sudah mengelola situs selama tiga bulan.

"Selama tiga bulan mengelola situs judi, Fajri mendapatkan keuntungan Rp200 juta hingga Rp300 juta tiap bulannya," katanya.

Dia menambahkan, Fajri melibatkan sejumlah orang dalam mengelola situs judi online, salah satunya terlacak berada di Kamboja.

Pelaku yang terlibat dalam mengelola situs judi online di Kamboja merupakan WNI. Namun, dia tak menyebut identitas dari pelaku.

"Pelaku lainnya diduga merupakan WNI yang beroperasi di Kamboja," kata dia.

Ade menambahkan, pihaknya bakal memburu pelaku yang berada di Kamboja dengan melibatkan instansi terkait seperti Imigrasi dan Div Hubinter Mabes Polri.

Dia juga mengharapkan dalang di balik bisnis judi online bakal segera terungkap.

"Untuk nama besar di balik jaringan judi online akan diungkap secara bertahap sesuai dengan alat bukti yang diperoleh melalui kaidah-kaidah scientific crime investigation," kata dia.

Akibat perbuatannya, Fajri disangkakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 303 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE