Polisi Tangkap Penyelundup Bibit Lobster Senilai Rp87,5 Miliar
Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri bersama KP. Pelatuk 3013 menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 350 ribu ekor.
IDXChannel - Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri bersama KP. Pelatuk 3013 menggagalkan penyelundupan benih lobster atau baby lobster sebanyak 350 ribu ekor di wilayah wilayah Polda Metro Jaya.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Mohammad Yasin kosasih mengungkapkan bahwa, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
Bahkan, dalam penangkapan penyelundup atau tersangka, NH, sempat terjadi aksi kejar-kejaran.
"KP. Pelatuk – 3013 bersama Tim unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pengiriman BBL dari Pelabuhan Ratu menuju Curug Tangerang," kata Yassin kepada awak media, Jakarta, Sabtu (2/9/2023).
Yassin menyebut bahwa, dari hasil penyelidikan ditemukan sebanyak 100 ribu ekor benih lobster di mobil.
"Kemudian Tim melaksanakan Interogasi Terhadap Terlapor Sdr. NH, selanjutnya Tim melakukan Pengembangan Terhadap Rumah Warna Hijau yang diduga sebagai Gudang penyimpanan BBL dan ditemukan BBL + 250.000 ekor.
Selanjutnya tim mengamankan terlapor dan barang bukti ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut," papar Yassin.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyimpan benih lobster tersebut di wilayah Sukabumi. Sementara, pada proses pengoperasionalannya, pelaku mengemas benih lobster tersebut dengan packing basah.
"Kemudian ditransitkan di sebuah Rumah/Gudang di wilayah Curug Tangerang untuk diganti dari packing basah menjadi packing kering, selanjutnya dimasukkan ke dalam Koper-koper yang telah disiapkan. Adapun BBL tersebut rencananya akan dikirimkan ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta," ucap Yassin.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 350.000 ekor Benih Bening Lobster, 100.000 ekor diangkut menggunakan mobil, 250.000 ekor diamankan di Gudang, dua buah tabung oksigen 3 kg berikut selang.
Satu buah alat pres plastik untuk packing, satu buah mobil, empat tabung oksigen 48.3 kg, tiga Tandon air 1.050 liter, 5 bak air sekira 600 liter, dan satu set blower.
"Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan Illegal Fishing tersebut yaitu sebesar Rp87.500.000.000," tutur Yassin.
Akibat perbuatannya, NH disangkakan dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 45 tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 27 angka 26 Undang-Undang RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ia terancam dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.
(SLF)