Polisi Tetapkan Sopir Taksi Sopir Green SM yang Tertemper KRL di Bekasi Timur Jadi Tersangka
Sopir taksi ditetapkan tersangka karena dinilai lalai sehingga menimbulkan kerugian.
IDXChannel - Polisi menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka kasus tertempernya KRL. RRP merupakan sopir taksi listrik Green SM yang mobilnya tertemper KRL di perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur.
“Betul. Kita sudah tetapkan sebagai tersangka sopir taksinya," kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Gefri mengatakan, sopir taksi tersebut dikenakan Pasal 310 Ayat 1 dengan ancaman di bawah lima tahun penjara. Sopir taksi ditetapkan tersangka karena dinilai lalai sehingga menimbulkan kerugian.
“Dengan Pasal 310 Ayat 1 namun tidak dilakukan penahanan terhadap si sopir. Karena apa? Ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Kecelakaan yang diakibatkan kelalaian mengakibatkan kerugian materil. Ancaman 6 bulan penjara dengan denda Rp 1 juta. Itu sudah kita putuskan," ujar dia.
Dia menjelaskan, ada dua kasus dalam insiden kecelakaan KRL-KA Argo Bromo Anggrek dengan tertempernya taksi Green SM di perlintasan sebidang rel.
"Kalau untuk Satlantas, tidak ada kaitannya antara kejadian yang di stasiun dengan kereta api. Karena kan itu ada jeda waktunya. Jeda waktunya itu ada 10 menit," kata dia.
"Dan perlintasan sebidang juga, itu, perlintasannya juga berbeda. Antara perlintasan kereta yang dengan kejadian kecelakaan mobil, dan perlintasan kereta yang dari arah Jakarta menuju Cikarang itu beda perlintasannya," sambung dia.
Gefri menuturkan, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menangani terkait peristiwa tertempernya taksi Green SM di perlintasan sebidang rel.
“Jadi tidak bisa kita samakan. Jadi terkait masalah, yang kereta api, itu yang lebih, lebih paham mungkin dari reserse, atau dari KNKT yang bisa menyimpulkan," katanya.
"Kalau kami dari Satlantas, terkait masalah penanganan laka lantasnya. Dan pada saat kejadian, khususnya yang taksi Green SM ini tidak ada korban jiwa di dalam kereta maupun kendaraan mobil taksi, seperti itu,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) lalu. Peristiwa itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya terluka.
(Nur Ichsan Yuniarto)