News

Polri Bakal Periksa Pejabat Desa Kohod, Kementerian ATR/BPN, hingga KKP Terkait Pagar Laut

Riyan Rizki Roshali 01/02/2025 09:02 WIB

Bareskrim Polri bakal memeriksa sejumlah pejabat di Desa Kohod Kabupaten Tangerang, pejabat Kementerian ATR BPN, hingga KKP terkait pagar laut.

Polri Bakal Periksa Pejabat Desa Kohod, Kementerian ATR/BPN, hingga KKP Terkait Pagar Laut. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal memeriksa sejumlah pejabat di Desa Kohod Kabupaten Tangerang, pejabat Kementerian ATR BPN, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam kasus pagar laut.

“Tentunya kita akan memanggil yang berkaitan dengan terbitnya SHGB tentu saja itu kaitannya dengan Lurah, Kementerian, atau BPN,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Sabtu (1/2/2025).

Dia mengatakan hal itu dilakukan untuk mencari dan menemukan dokumen petunjuk pemberian hak di atas tanah perairan dan peta overlay bidang tanah hasil unduh aplikasi KKP.

Di samping itu, ia mengaku akan terus berkoordinasi dengan KKP hingga Kejaksaan RI. “Kita juga terus akan berkoordinasi dengan Kementerian KKP terkait hal yang didapatkan. Kita juga akan koordinasi dengan Kejaksaan,” ujar dia.

Dalam kasus ini, pihaknya menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) menggunakan girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu.

Dia menjelaskan pihaknya juga menemukan adanya dugaan tindak pidana berupa penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

Ia mengatakan, sejumlah dugaan tindak pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

“Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang terkait penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan dan 17 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten,” tuturnya.

Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan secara intensif dan mengumpulkan barang bukti terkait perkara tersebut.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE