News

Polri Pastikan Pelat Nomor Khusus Tetap Kena Ganjil-Genap

Puteranegara 26/01/2023 14:57 WIB

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus atau rahasia untuk kendaraan kedinasan tetap kena kebijakan ganjil-genap (gage).

Polri Pastikan Pelat Nomor Khusus Tetap Kena Ganjil-Genap. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus atau rahasia untuk kendaraan kedinasan tetap kena kebijakan ganjil-genap (gage). Artinya, tidak ada fasilitas istimewa yang didapat dari pemilik kendaraan dengan pelat nomor khusus.

"Pelat nomor khusus sama dengan kendaraan biasa. Kalau waktunya ganjil, ya ganjil, waktunya genap ya genap. Jadi jangan berharap saya kejar nomor khusus, saya kejar nomor rahasia supaya bebas ganjil genap. Tetap kena," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).

Menurut Yusri, kendaraan pelat nomor khusus yang melanggar dan tertangkap ETLE, akan tetap dikirimkan 'surat cinta' ke rumah pelanggar.

"Pada saat di-capture itu tadi kita kirimkan bahwa ini melanggar. Jadi sebagai informasi kepada masyarakat juga yang masih mengejar terus, karena mengejar nomor rahasia ini untuk menghindari ganjil genap itu, paling utamanya di situ. Tetap diberlakukan untuk ganjil genap untuk nomor khusus," papar Yusri. 

Sebelumnya diberitakan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menertibkan penggunaan pelat nomor khusus bagi masyarakat yang tidak berhak menggunakannya. 

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengungkapkan, ke depannya pelat nomor khusus tersebut akan dimaksimalkan penggunaannya hanya untuk kendaraan kedinasan.

"Tetapi kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan pelat nomor khusus. Ke depan sudah tidak ada lagi. Jadi cuma boleh mobil dinasnya," kata Yusri dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).

Menurut Yusri, pihaknya akan menyiapkan pelat nomor rahasia yang berbeda dengan pelat-pelat 'dewa' sebelumnya seperti RF, QZ, QH, dan lain-lainnya. 

"Mudah-mudahan awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi, tapi sudah saya khususkan, kami khususkan untuk eselon I dan eselon II untuk kendaraan dinasnya," ujar Yusri. 

Lebih lanjut, Yusri menyebutkan, pelat nomor khusus bagi pihak yang diperbolehkan nantinya hanya bisa digunakan oleh satu kendaraan.

"Saya ambil contoh Pak Karo Penmas punya mobil dinas, nah bisa mengajukan nomor khusus. Jadi bukan mobilnya Pak Karo Penmas anaknya pakai nomor khusus, pergi ke pasar pun pakai nomor khusus," ucap Yusri.

(YNA)

SHARE