Polri Sepakat Penetapan Kerugian Keuangan Negara Harus Didasarkan Audit BPK
Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pandangan berbeda terkait kewenangan penilaian dan/atau penetapan kerugian keuangan negara.
IDXChannel - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi permohonan Nomor 206/PUU-XXIV/2026, Senin (10/8/2026).
Dalam sidang tersebut, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pandangan berbeda terkait kewenangan penilaian dan/atau penetapan kerugian keuangan negara.
Uji materi tersebut berkaitan dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya pengujian frasa "lembaga negara audit keuangan" dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP.
Dalam keterangannya, Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Utama Tingkat I Divisi Hukum Polri, Irjen Pol Awal Chairuddin, sepakat bahwa penilaian dan/atau penetapan kerugian keuangan negara harus diletakkan pada kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sepanjang berkaitan dengan penilaian dan/atau penetapan final mengenai jumlah kerugian keuangan negara sebagai bagian pemenuhan unsur kerugian keuangan negara, kewenangan kelembagaan tersebut berada pada BPK," ujar Awal, Senin (10/8/2026).
Menurut Awal, pandangan tersebut sejalan dengan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang menetapkan BPK sebagai satu-satunya lembaga negara yang secara konstitusional berkedudukan sebagai badan pemeriksa eksternal, bebas, dan mandiri atas pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.
Hal tersebut juga termaktub dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Namun, Awal menegaskan ketentuan tersebut tidak berarti meniadakan kewenangan lembaga lain untuk melakukan pengawasan, audit, reviu, pemeriksaan investigatif, atau penghitungan kerugian negara berdasarkan atribusi, delegasi, maupun kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pengakuan terhadap hasil pemeriksaan lembaga lain juga tidak menggeser kedudukan konstitusional BPK. Sebab, laporan-laporan tersebut tidak mengambil alih fungsi BPK dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara konstitusional.
Dalam konteks perkara pidana, Awal menjelaskan laporan hasil pemeriksaan BPK maupun lembaga lain tidak dengan sendirinya menentukan terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana. Penilaian akhir terhadap kerugian negara, kesalahan pelaku, hubungan kausal, dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Penyidik, lanjut Awal, wajib menilai secara profesional apakah laporan audit dibuat oleh pihak yang kompeten, memiliki dasar penugasan yang sah, menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan, didukung dokumen yang relevan, serta menunjukkan kerugian yang nyata dan memiliki hubungan kausal dengan perbuatan yang disidik.
Dalam penyidikan tindak pidana korupsi, Awal mengatakan penyidik Polri tidak menentukan sendiri ada atau tidaknya kerugian keuangan negara maupun besarannya. Penyidik dapat menggunakan hasil pemeriksaan BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan sumber lain sebagai bagian dari proses pembuktian.
"Namun, untuk penilaian dan/atau penetapan kerugian keuangan negara sebagai pemenuhan unsur kerugian keuangan negara secara objektif, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, Polri berpandangan harus didasarkan pada hasil penilaian dan/atau penetapan kerugian keuangan negara oleh BPK," tambah Awal.
KPK Berpandangan Berbeda
Berbeda dengan Polri, Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto berpandangan bahwa apabila MK mengabulkan permohonan yang menegaskan hanya BPK yang memiliki kewenangan melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), norma tersebut justru dapat menjadi inkonstitusional karena dinilai tidak adil bagi tersangka dan/atau terdakwa.
Menurut Iskandar, pembatasan tersebut dapat membuat tersangka atau terdakwa memiliki akses yang terbatas untuk membela diri dari tuduhan merugikan keuangan negara. Sebab, secara normatif pembuktian atas unsur "kerugian keuangan negara" akan hanya diakui berdasarkan hasil PKKN oleh BPK.
"KPK berpandangan pemusatan/penunggalan kewenangan PKKN pada satu lembaga tertentu justru bertentangan asas pembuktian berimbang di atas, yang menekankan pentingnya keseimbangan dalam pembuktian di sidang pengadilan," kata Iskandar.
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 206/PUU-XXIV/2026 diajukan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi. Pemohon menguji Pasal 603 dan Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana korupsi. Pemohon mempersoalkan frasa "merugikan keuangan negara" dalam Pasal 603 serta frasa "lembaga negara audit keuangan" dalam penjelasannya.
Pasal 603 KUHP mengatur setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara, Penjelasan Pasal 603 menyebut kerugian keuangan negara ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan "lembaga negara audit keuangan".
Leonardi menilai frasa tersebut tidak memberikan kejelasan mengenai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara. Menurut Pemohon, ketidakjelasan itu membuka ruang multitafsir karena dalam praktik hasil pemeriksaan BPK, BPKP, Inspektorat, maupun lembaga pemeriksa lainnya dapat digunakan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Permohonan tersebut juga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek satelit Kementerian Pertahanan yang menjerat Leonardi. Pemohon menyebut unsur kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Audit Perhitungan BPKP tertanggal 12 Agustus 2022. Leonardi menilai BPKP tidak memiliki mandat konstitusional yang sama dengan BPK sebagai lembaga pemeriksa eksternal sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.
Menurut Pemohon, ketidakjelasan mengenai lembaga yang berwenang menentukan kerugian keuangan negara dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta standar pembuktian yang berbeda dalam perkara korupsi. Pemohon mengaitkan dalil tersebut dengan prinsip negara hukum, persamaan kedudukan di hadapan hukum, serta hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Atas dasar itu, dalam petitumnya Leonardi meminta MK menyatakan frasa "lembaga negara audit keuangan" dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Pemohon juga meminta agar BPK ditegaskan sebagai lembaga yang secara konstitusional berwenang menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara secara final untuk kepentingan pembuktian tindak pidana korupsi.
(Nur Ichsan Yuniarto)