Polri Siapkan Sistem Elektronik untuk Permudah Administrasi Kendaraan Listrik
Polri sedang mempersiapkan regulasi untuk identifikasi dan registrasi kendaraan listrik roda dua dan empat.
IDXChannel - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang mempersiapkan regulasi untuk identifikasi dan registrasi kendaraan listrik roda dua dan empat. Nantinya, sistem administrasi bakal berbasis elektronik sehingga pemantauan menjadi lebih mudah.
Itu lantaran kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia regulasinya melalui 3 instansi pemerintahan. Oleh sebab itu, data kendaraan harus dikelola dengan baik dan saling terintegrasi antar kementerian.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan kendaraan yang masuk ke Indonesia pertama dicek oleh Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan terakhir Polri.
“Motor listrik saat ini yang menjadi perhatian kami karena jangan sampai produksi tapi pabrikannya tidak siap salah satunya suku cadangnya, service-nya jika rusak,” kata Yusri seperti dikutip dari laman NTMC Polri, Jumat (15/9/2023).
Khusus sepeda listrik, Yusri mengatakan tidak diperbolehkan menggunakan nomor kendaraan STNK maupun BPKB. Pasalnya, aturan mengenai penggunaan sepeda listrik sudah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) dan masuk kategori kendaraan tertentu.
“Kebijakan pemerintah sudah diubah termasuk yang terbaru konversi listrik. BPKB ada chip didalamnya, fungsinya mempermudah administrasi salah satunya mutasi lebih cepat prosesnya,” ujarnya.
Yusri mengungkapkan pihaknya tengah merancang e-Faktur agar kendaraan bermotor yang masuk ke Indonesia langsung terdaftar. Selain itu, e-Faktur akan mengetahui sudah sampai mana proses penerbitan STNK dan BPKB.
“Keuntungannya bagi Polri dapat meregistrasi dan mengidentifikasi bahkan sebelum keluar kendaraannya sudah bisa. Saat ini yang kami kedepankan konversi 0 (nol), tapi kendalanya pengadaan material dan Polri ditargetkan PNBP,” ucapnya.
Kepolisian memang sedang berencana untuk menerbitkan BPKB elektronik. Dilaporkan bentuknya akan lebih kecil atau menyerupai paspor.
(FRI)