Polri Tangkap 1.164 Anggota Sindikat Judol, Sita Barang Bukti hingga Rp1,75 Triliun
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan jajarannya telah menangkap 1.164 anggota sindikat judol.
IDXChannel - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan jajarannya telah menangkap 1.164 anggota sindikat judol.
"Kami meningkatkan pemberantasan terhadap dampak negatif perjudian daring dengan melakukan pengungkapan 718 kasus, penetapan 1.164 tersangka," kata Sigit dalam sambutannya di depan Presiden Prabowo Subianto pada Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Cikeas, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (1/7/2026).
Selain itu, Korps Bhayangkara juga menyita barang bukti senilai Rp1,75 triliun. Salah satu satu kasus judol yang menonjol yakni jaringan internasional yang melibatkan ratusan WNA di Hayam Wuruk, Jakarta.
Di sisi lain, pihaknya juga memblokir sebanyak 278 ribu situs judi online (Judol) sepanjang 2026. Sigit menegaskan penindakan kasus judol tersebut juga sejalan dengan program Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran terkait pemberantasan judol, narkoba dan penyelundupan.
Ia mengatakan pemblokiran ratusan ribu situs judol itu dilakukan lewat kerja sama dengan Kementerian Komdigi.
"Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah perjudian daring jaringan internasional yang melibatkan 322 WNA yang mengelola 145 domain pada kasus tersebut, 291 warga negara asing telah ditetapkan tersangka," tutur Sigit.
(kunthi fahmar sandy)