Polri Tangkap 2 Tersangka TPPU Judol, Sita Uang dan Aset Senilai Rp530 Miliar
Polri menangkap dua orang tersangka kasus dugaan TPPU perjudian online (judol). Polri menyita uang dan aset senilai lebih dari Rp530 miliar.
IDXChannel- Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka kasus dugaan TPPU perjudian online (judol). Polri menyita uang dan aset senilai lebih dari Rp530 miliar.
"Total nilai barang bukti yang telah disita dari para tersangka sejumlah Rp530.048.846.330," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada pada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Wahyu menjelaskan pengungkapan itu dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dan analisa yang dilakukan tim dari PPATK hingga penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Polri melakukan upaya proses penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil menangkap 2 orang tersangka pada Selasa, 6 Mei 2025 semalam.
"Berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi, satu inisialnya OHW selaku Komisaris PT A2Z Solusiindo Teknologi dan inisial H selaku Direktur PT A2Z Solusiindo Teknologi," tuturnya.
Dia menjelaskan kedua tersangka tersebut melalui perusahaannya, PT TGJ, selaku anak perusahaan dari PT AST telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online dengan menggunakan payment giveway dan teknologi digital. Uang tersebut dikumpulkan dan dimasukan ke dalam perusahaan-perusahaan mereka lalu dialihkan kembali ke perusahaan mereka lainnya secara berputar-putar.
"Mereka dari uang yang diambil melalui deposit maupun hidro itu dikumpulkan kemudian dimasukan ke PT-PT nya, dari PT-PT ini dialihkan lagi keatas, ke pemiliknya. Ini diputar terus supaya nanti membingungkan penyidikan, menyulitkan penyidik dalam melakukan pelacakan," ujarnya.
Wahyu membeberkan, perputaran uang hasil judol itu ditempatkan ke berbagai rekening, rekening nominee, dan perusahaan cangkang dalam rangka menyamarkan layering yang telah dilakukan. Uang tersebut ditempatkan ke rekening para tersangka dan digunakan tuk kepentingan pribadi mulai tahun 2018-2025.
Total nilai barang bukti yang disita polisi sejumlah Rp530 miliar. Rinciannya terdiri dari 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek lebih dari Rp250 miliar dan surat berharga negara atau obligasi bernilai lebih Rp276 miliar.
"Lalu, 4 unit kendaraan roda empat beserta surat tanda nomor kendaraan, ada 1 unit merek Mercedes Bens dan 3 unit merek BYD. Selain itu, penyidik melakukan penyitaan dan pemblokiran terhadap 197 rekening lainnya dari 8 bank," katanya.
(Ibnu Hariyanto)