Polri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Tiga Perusahaan Asing
Dari total korporasi tersebut, tiga di antaranya merupakan korporasi berstatus Penanaman Modal Asing (PMA).
IDXChannel - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutl).
Dari total korporasi tersebut, tiga di antaranya merupakan korporasi berstatus Penanaman Modal Asing (PMA).
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan, saat ini seluruh perkara tersebut masih berjalan dan terus didalami oleh pihak kepolisian.
"Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses," kata Suyudi Kamis (22/10/2026).
Suyudi membenarkan bahwa tiga korporasi PMA yang berstatus tersangka tersebut berkaitan dengan penanganan kasus yang berada di wilayah Kalimantan.
Kendati demikian, Suyudi mengaku belum bisa merilis secara resmi nama-nama perusahaan asing maupun lokal yang terjerat perkara tersebut.
Suyudi memastikan identitas korporasi yang bersangkutan akan segera diumumkan ke publik dalam waktu dekat.
"Nanti akan dijelaskan," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)