IDXChannel – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dengan tambahan tersebut, total perusahaan di sektor kehutanan yang dikenai sanksi administratif mencapai 32 perusahaan.
Sanksi terhadap enam perusahaan tersebut berupa pembekuan izin yang disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di sektor kehutanan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Clear perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi," kata Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 26 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sanksi tersebut meliputi pencabutan izin, pembekuan izin, hingga paksaan pemulihan ekosistem.
Pada hari ini, kementerian kembali menjatuhkan sanksi terhadap enam perusahaan yang memiliki konsesi hutan di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Tengah.