sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menhut Raja Juli Bekukan Izin Enam Perusahaan, Total Sanksi Karhutla Capai 32 Korporasi

News editor Binti Mufarida
21/10/2026 15:18 WIB
Menhut Raja Juli Antoni menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menhut Raja Juli Bekukan Izin Enam Perusahaan, Total Sanksi Karhutla Capai 32 Korporasi. (Foto: Doc IDXC)
Menhut Raja Juli Bekukan Izin Enam Perusahaan, Total Sanksi Karhutla Capai 32 Korporasi. (Foto: Doc IDXC)

"Kemarin malam, saya bertemu dengan Bapak Kapolri, kami sudah laporkan bahwa sekarang sedang berproses di kami, Kementerian Kehutanan, dan insya Allah pada minggu depan ada 120 kasus yang sedang berproses di Kementerian Kehutanan," ujarnya.

Dia menjelaskan, koordinasi tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi kasus yang ditangani secara terpisah oleh Kepolisian dan Kementerian Kehutanan serta perkara yang dapat ditangani secara bersama-sama.

"Dan insya Allah nanti minggu depan, Bapak Dirjen Gakkum akan bertemu dengan Bapak Kabareskrim, untuk mencocokkan data, mana kasus-kasus yang dijalankan terpisah antara kepolisian dan kemudian Gakkum kami, mana kasus-kasus yang bisa disinergikan secara bersama-sama," tuturnya.

Secara keseluruhan, luas konsesi yang menjadi objek sanksi administratif terhadap 32 perusahaan tersebut mencapai 1.931.115 hektare. Luasan tersebut mencakup konsesi yang dikenai sanksi berupa pembekuan izin, pencabutan izin, maupun paksaan pemulihan ekosistem.

"Jadi luas konsesi ya, yang kami berikan baik itu pembekuan, pencabutan, maupun paksaan pemulihan ekosistem seluas 1.931.115 hektare. Terhadap 32 konsesi. Saya kira demikian dulu, terima kasih," pungkasnya.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement