Berikut daftar enam perusahaan yang dikenai sanksi administratif:
1. PT Hasil Kalimantan Jaya, berlokasi di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 36.745 hektare dan luas lahan terbakar 4.803 hektare.
2. PT Taiyoung Engreen, berlokasi di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 59.810 hektare dan luas lahan terbakar 1.049 hektare.
3. PT Hutan Produksi Lestari, berlokasi di Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 10.050 hektare dan luas lahan terbakar 17.718 hektare.
4. PT Ramang Agro Lestari, dengan luas konsesi 13.580 hektare dan luas lahan terbakar 420 hektare.
5. PT Puspa Warna Cemerlang, dengan luas konsesi 12.920 hektare.
6. PT Sinergi Hutan Sejati, dengan luas konsesi 68.285 hektare dan luas lahan terbakar 193 hektare.
Raja Juli menyatakan, perusahaan-perusahaan tersebut juga berpotensi menghadapi proses pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
"Sementara itu, kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana apabila memang ada indikasi ke arah sana," katanya.
Selain menjatuhkan sanksi administratif, Kementerian Kehutanan tengah memproses 120 kasus terkait penegakan hukum. Penanganan kasus tersebut akan dikoordinasikan dengan Kepolisian untuk menentukan pembagian penanganan maupun peluang sinergi penyidikan.
Raja Juli mengatakan, dirinya telah melaporkan perkembangan tersebut kepada Kapolri. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan dijadwalkan bertemu dengan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri pada pekan depan untuk mencocokkan data perkara yang ditangani kedua institusi.