News

Polri Tetapkan Sembilan Tersangka dalam Kasus Judol Jaringan Internasional 1XBET

Riana Rizkia 22/02/2025 15:49 WIB

Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus judi online (judol) jaringan internasional, dengan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa.

Polri Tetapkan Sembilan Tersangka dalam Kasus Judol Jaringan Internasional 1XBET. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus judi online (judol) jaringan internasional, dengan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan kesembilan tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda. Untuk lima tersangka ditangkap di Tangerang, Cianjur, Batam, hingga Pekanbaru yang bekerjasama dengan jajaran Polda di masing-masing wilayah pada 14 November 2024.

"(Mereka adalah) AW (31) selaku agen group Belklo Situs 1XBET; RNH (34) selaku supervisor operator; RW (32) selaku admin keuangan; MYT (31) Selaku operator; dan RI (40) selaku member platinum," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

Kemudian, empat tersangka lainnya ditangkap di wilayah Batam dan Pekanbaru pada 11 Februari 2025, dengan barang bukti yang diamankan di antaranya handphone, laptop, uang bernilai ratusan miliar rupiah, hingga aset bergerak berupa kendaraan.

"(Empat tersangka itu adalah) AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan," katanya.

Djuhandani mengungkap para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia. Mereka tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain. 

"Untuk menjalankan kegiatan judi online, pelaku menggunakan rekening orang lain sebagai rekening penampung, rekening deposit dan rekening pembayaran (withdraw)," katanya.

Mereka, kata Djuhandhani, terhubung dengan agen di beberapa negara, dan menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi melakukan aksinya. 

"Pelaku juga saling berkoordinasi dengan beberapa agen judi online 1XBET yang berada di beberapa negara yaitu China, Filipina, Kamboja, Vietnam dan Thailand dengan menggunakan grup aplikasi Telegram, Skype dan Whtasaap untuk bertukar data," katanya. 

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun danu denda paling banyak Rp10 miliar.  

Serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE