News

Polri Turun Tangan Selidiki Pelanggaran Izin Tambang Nikel Raja Ampat

Ari Sandita 11/06/2025 15:31 WIB

Polri turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran izin tambang nikel di Raja Ampat, Papua.

Polri turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran izin tambang nikel di Raja Ampat, Papua. (Foto: Greenpeace)

IDXChannel - Polri turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran izin tambang nikel di Raja Ampat, Papua.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya akan mendalami soal dugaan pelanggaran tambang di Raja Ampat, Papua, khususnya berkaitan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statemen ya, kita masih dalam penyelidikan," kata Brigjen Nunung, Rabu (11/6/2025).

Dia menegaskan jika pelanggaran penerbitan IUP bisa diselidiki oleh Polri.

"Pasti lah (diselidiki), sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita enggak boleh menyelidiki," kata dia.

Dia melanjutkan, persoalan tambang kerap berdampak pada kerusakan lingkungan, tak terkecuali dengan kasus yang terjadi di Raja Ampat, Papua. Sehingga polisi akan mendalami lebih jauh berkaitan hal itu.

"Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang enggak ada kerusakan lingkungan? Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," katanya.

Dia menambahkan, penyelidikan atas kasus dugaan pelanggaran tambang di Raja Ampat itu dilakukan polisi berdasarkan temuan di lapangan. Masyarakat diminta menunggu perkembangannya nanti.

"Temuan saja, iya (soal IUP 4 perusahaan yang dicabut)," katanya.

Sebelumnya, pemerintah mencabut empat IUP perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining ini yang kita cabut,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Menurut Bahlil, pemerintah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dari adanya perusahaan tambang nikel tersebut di kawasan Raja Ampat.

“Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri LHK pada kami itu melanggar. Yang kedua, kita juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga konservasi,” kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE