PPATK Akui Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Mencurigakan
PPATK membenarkan bahwa transaksi pada harta kekayaan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mencurigakan.
IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membenarkan bahwa transaksi pada harta kekayaan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mencurigakan.
Diketahui, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan ayah dari Mario Dandy Satrio (20) tersangka penganiayaan remaja Crystalino David Ozora alias David ini sebesar Rp 56 Miliar.
"Iya demikian (mencurigakan)," ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu, (25/2/2023).
Dia mengatakan yang mencurigakan dari harta kekayaan Rafael adalah transaksinya yang tak sesuai.
"Curiga karena tidak sesuai profile transaksinya," kata Ivan.
Untuk informasi, setelah anaknya menjadi tersangka penganiayaan, Rafael menjadi sorotan karena memiliki harta sebesar Rp 56 Miliar.
Jumlah itu pun dianggap aneh. Sebab, ada penambahan harta Rafael dalam kurun waktu sekitar 10 tahun terakhir yakni sebesar Rp 35,6 miliar.
Berikut data LHKPN Rafael yang dilaporkan medio 2011 sampai 2021:
24 Juni 2011 jumlah harta Rp 20.497.573.907
25 Januari 2013 jumlah harta Rp 21.458.134.500
22 Januari 2015 jumlah harta Rp 35.289.517.034
28 September 2016 jumlah harta Rp 39.887.638.455
31 Desember 2017 jumlah harta Rp 41.419.639.882
31 Desember 2018 jumlah harta Rp 44.080.564.594
31 Desember 2019 jumlah harta Rp 44.278.407.799
31 Desember 2020 jumlah harta Rp 55.652.278.332
31 Desember 2021 jumlah harta Rp 56.104.350.289
(WHY)