News

PPATK Analisa Kekayaan Majelis Hakim Kasasi yang Vonis Ronald Tannur 5 Tahun Penjara

Nur Khabibi 30/10/2024 11:23 WIB

PPATK tengah menganalisis harta kekayaan Majelis Hakim Kasasi yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur.

PPATK Analisa Kekayaan Majelis Hakim Kasasi yang Vonis Ronald Tannur 5 Tahun Penjara. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menganalisis harta kekayaan Majelis Hakim Kasasi yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Hukuman tersebut menganulir vonis bebas terhadap Ronald Tannur. 

"lya, kami koordinasikan dengan teman-teman penyidik. Kami laksanakan tugas dan kewenangan kami sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dihubungi wartawan yang dikutip Rabu (30/10/2024). 

Ivan mengatakan analisis keuangan tidak hanya dilakukan terhadap Majelis Hakim tersebut. Sejumlah pihak terkait turut dianalisis kekayaannya. 

"Sesuai yang ditangani oleh Penyidik, termasuk pihak-pihak lainnya yang terkait," ujarnya. 

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.

Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.

“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).

“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.

Adapun majelis hakim yang memutuskan yakni Soesilo sebagai ketua majelis, Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai anggota majelis. Putusan ini dikeluarkan pada Selasa (22/10/2024) kemarin.

(Febrina Ratna)

SHARE