PPATK Bekukan Rekening Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay
PPATK membekukan rekening Ghisca Debora Aritonang (GDA), tersangka kasus penipuan modus jual beli tiket konser Coldplay di Jakarta.
IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening Ghisca Debora Aritonang (GDA), tersangka kasus penipuan modus jual beli tiket konser Coldplay di Jakarta. Dari penelusuran PPATK, total perputaran uang mencapai Rp40 miliar.
"Kami sudah bekukan rekening yang bersangkutan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (21/11/2023).
Meski tidak menjelaskan jumlah rekening yang dibekukan, Ivan mengatakan, nominal perputaran uang di rekening cukup besar. Perputaran uang terbesar yang ditemukan PPATK di rekening Ghisca hingga mendekati angka Rp40 miliar.
Dia menyebut perputaran uang paling banyak diperoleh periode Mei-November 2023 hingga di atas Rp30 miliar. Sementara itu, rekening Ghisca telah dibekukan sejak pekan lalu.
"Ya sudah (dibekukan) sejak Minggu lalu oleh kami," jelas Ivan.
Diketahui sebelumnya, polisi mengamankan Ghisca Debora Aritona atau GDA (19) tersangka penipuan para reseller tiket konser Coldplay yang berlangsung pada Rabu (15/11/2023) lalu di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.
Dari keterangan polisi, GDA menipu sebanyak 2268 tiket dengan total kerugian korban yang mencapai Rp5,1 miliar. Hal tersebut sesuai dengan enam laporan korban yang merasa dirugikan karena kelakuan dari GDA.
Modus yang dilakukan GDA dalam menipu para korbannya dengan cara menawarkan tiket kepada teman-temannya setelah melakukan tiket war yang terjadi pada bulan Mei 2023. Dengan dalih dirinya mendapatkan komplimen dari promotor yang dijanjikan akan dapat menjelang konser berlangsung.
GDA dikenakan pasal 378 tentang penipuan dan atau 372 tentang penggelepan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah empat tahun.
(YNA)