News

PPATK Serahkan Temuan Aliran Uang Terkait Narkoba ke Penyidik

Arie Dwi Satrio 17/10/2022 10:48 WIB

PPATK mengaku sudah menyerahkan hasil analisis aliran uang terkait dugaan jual beli narkoba ke penyidik.

PPATK Serahkan Temuan Aliran Uang Terkait Narkoba ke Penyidik. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku sudah menyerahkan hasil analisis aliran uang terkait dugaan jual beli narkoba ke penyidik Polri. Termasuk juga, temuan aliran uang ke beberapa oknum anggota polisi.

"Kami sudah menyerahkan hasil analisis kepada penyidik. Temuan terkait beberapa pihak termasuk oknum," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).

Lebih lanjut Ivan mengatakan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi intensif dengan aparat penegak hukum terkait kasus jual beli narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. Namun, Ivan enggan membeberkan hasil temuan terkait perkara ini.

"Kami terus koordinasi intensif. Tidak bisa saya konfirmasikan ya," kata Ivan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap adanya keterlibatan oknum jenderal Polri dalam peredaran narkoba. Adalah Irjen Teddy Minahasa yang terlibat dalam bisnis gelap narkoba di Indonesia.

Kapolri kemudian menginstruksikan Divisi Propam Polri untuk menangkap Irjen Teddy Minahasa. Tak hanya itu, Kapolri juga memerintahkan Kapolda Metro Jaya untuk memproses pidana Irjen Teddy Minahasa.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara pada Jumat 14 Oktober 2022.

Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Ia diduga menyuruh anak buahnya untuk mengambil sabu sitaan seberat 5 kilogram yang kemudian diganti dengan tawas.

Keterlibatan Teddy tersebut terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

(FAY)

SHARE