PPKGBK akan Dilaporkan ke Mabes Polri soal Penutupan Akses Jalan Hotel Sultan
PT Indobuildco bakal melaporkan Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Mabes Polri atas tindakan penutupan akses jalan Hotel Sultan.
IDXChannel - PT Indobuildco bakal melaporkan Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Mabes Polri atas tindakan penutupan akses jalan Hotel Sultan.
Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda menjelaskan, setelah 4 Oktober 2023, PPKGBK telah menutup empat akses ke Hotel Sultan dengan pagar beton dan menyisakan satu akses dari Jalan Jenderal Sudirman. Padahal, tadinya ada lima akses jalan menuju Hotel Sultan.
Namun, pada 24 Oktober 2023, PPKGBK kembali membangun portal pada akses masuk Hotel Sultan dari jalan Jenderal Sudirman. Alhasil, akses masuk ke Hotel Sultan dibatasi penuh oleh PPKGBK.
"Besok pihak kami segera membuat laporan polisi tentang pembuatan portal dan masuknya pihak GBK yang mengklaim pemilik lahan sebagai aset negara di lahan HGB Nomor 26 dan 27/Gelora," ujar Yosef di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Yosef menjelaskan, laporan yang akan dilayangkan kepada PPKGBK terkait memasuki pekarangan orang tanpa ada izin terlebih dahulu, dalam hal ini pembuatan portal diatas lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora milik PT Indobuildco.
Meski hingga saat ini HGB tersebut belum ada respons atau persetujuan terkait masa pembaharuan selama 30 tahun, namun menurut Yosef, masalah sengketa tersebut dalam proses peradilan yang tengah digugat PT Indobuildco.
"Sementara kita sedang mengajukan pembaruan hak 30 tahun ke depan untuk HGB 26/27 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dan itu jadi hubungan hukum kita dengan tanah ini tetap. Dan kita juga belum pernah mendapatkan surat penolakan (pembaharuan)," kata Yosef.
"Jadi kita tidak bisa kemudian ini bilang lahan aset negara HPL nomor 1, dasarnya putusan hukum, PK, nah pertanyaannya putusan PK itu yang mana? Kalau yang disebut 26/26 itu, itu sama sekali tidak pernah bilang bahwa HGB 26/27 itu sudah habis waktunya dan masuk ke HPL nomor 1. Tidak ada itu," pungkasnya.
(YNA)