IDXChannel - PT Indobuildco mengklaim masih memiliki hak pembaharuan hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan hingga 30 tahun ke depan atau hingga tahun 2053.
Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan, Hotel Sultan berdiri di atas HGB No. 26-27/Senayan atas nama PT Indobuildco.
"Masih memiliki hak yang dilindungi oleh hukum menurut Hukum Pertanahan untuk mendapatkan pembaharuan HGB selama 30 tahun ke depan," kata Hamdan kepada MNC Portal, Rabu (11/10/2023).
Hamdan menuturkan, pihaknya sudah mengajukan pembaharuan perpanjangan HGB kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, namun hingga saat ini belum ada jawaban.
"Belum ada jawaban dari BPN," ucap Hamdan.
Namun dia menjelaskan jika tak kunjung ada jawaban dari BPN DKI Jakarta, maka berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, permohonan tersebut dianggap dikabulkan.