sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengelola Hotel Sultan Klaim Masih Punya Hak Pembaharuan hingga 2053

Economics editor Ikhsan PSP
11/10/2023 21:00 WIB
PT Indobuildco mengklaim masih memiliki hak pembaharuan hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan hingga 30 tahun ke depan atau hingga tahun 2053.
Pengelola Hotel Sultan Klaim Masih Punya Hak Pembaharuan hingga 2053. (Foto: MNC Media)
Pengelola Hotel Sultan Klaim Masih Punya Hak Pembaharuan hingga 2053. (Foto: MNC Media)

"Kalau menurut UU Administrasi Pemerintahan jika tidak direspon oleh BPN permohonan PT Indobuildco dianggap dikabulkan," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, PT Indobuildco mengantongi HGB 26 dan 27/Gelora yang masing-masing habis pada Maret dan April 2023 lalu. Namun hingga saat ini Hotel Sultan milik PT Indobuildco masih beroperasi secara normal.

Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian menegaskan karena tidak ada lagi perizinan lahan yang dimiliki oleh PT Indobuildco, maka kawasan Hotel Sultan seharusnya kembali menjadi aset negara atau masuk dalam HPL 1/Gelora.

"Soal sultan, seperti penjelasan sebelumnya, agar Indobuildco segera mengosongkan lahan ex HGB 26 dan HGB 27 dan menyelesaikan tanggung jawab kepada semua stakeholder," kata dia saat dihubungi MNC Portal.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement