IDXChannel - Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal mencabut izin usaha PT Indobuildco buntut sengketa lahan Hotel Sultan dengan PPKGBK.
Juru Bicara Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa menjelaskan salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin usaha adanya dengan mencantumkan dokumen Hak Guna Usaha (HGB).
Dikarenakan HGB Hotel Sultan sudah habis masa berlakunya pada bulan April dan Maret lalu, maka Kementerian Investasi juga bakal mencabut izin usaha PT Indobuildco.
"Jika HGB-nya sudah tidak aktif, maka kalo persyaratannya tidak ada kira-kira perizinannya bagaimana? Tentu kan tidak berlaku lagi juga," ujar Tina saat ditemui IDX Channel di Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Lebih lanjut, Tina menjelaskan selama ini memang antara izin usaha PT Indobuildco dengan bidang usaha yang dijalankan memang sudah sesuai. Namun memang ada salah satu persyaratan mutlak, yaitu dokumen penggunaan lahan seperti HGB, sudah tidak berlaku lagi. Sehingga PT Indobuildco tidak lagi mempunyai hak untuk menggunakan lahan tersebut, apalagi masih meraup keuntungan.